Lakukan pemerasan, Oknum Wartawan dibekuk Polisi.
JEMBER- Polres Jember lakukan press release pada senin pagi dengan kasus pemerasan yang di lakukan oleh oknun wartawan Pada hari Sabtu, tgl 22 juli 2017, sekira pukul 08.00 wib yang lalu. Senin pagi (24/7) sekira pukul 10.00 WIB.
Kapolres Jember, AKBP Kusworo Wibowo menerangkan dalam Press releasenya,  pada hari Sabtu kemarin Polsek Patrang telah berhasil ungkap kasus tindak pidana pemerasan, sebagaimana dimaksud dlm psl 368 ayat (I) sub pasal 369 ayat (I), ayat (2)KUHP. Tersangka di tangkap ditepi Jalan Depan SDN Jember lor II masuk Jl.Mawar, Kel Jember lor, Kec Patrang, Kab  Jember. Tersangka tersebut bernama M. Abdullah 52 th yang mengaku Wartawan Global sebagai Kabiro di Bondowoso. Pria tersebut di ketahui sebagai pekerja swasta, yang ber alamat di Lingkungan Poring, Rt 04 Rw 01, Kel Slawu, Kec Patrang Jember.
Kusworo menambahkan,  dalam penangkapannya Polsek Panti menyita beberapa barang bukti, " saat ini kita amankan beberapa barang bukti antara lain berupa ID Card Pers Tabloit Investigasi Global yg tercantum foto dan nama tersangka, 1 buku atau notes book warna sampul motif batik warna coklat, 1 bolpoin,  1 HP merk Asus dan 1 HP merk Samsung yang digunakan untuk mengambil foto korban, dan uang tunai Rp.1.000.000 dari hasil pemerasan terhadap korban," tambahnya.
Selain itu,  Kapolres juga menceritakan beberapa kronologis kejadian yang menimpa seorang wanita diketahui sebagai PNS. Dalam kronologisnya, pada hari jumat tgl. 21 Juli 2017 sekira pukul. 19.45 lalu, korban telah dijebak oleh tersangka di Hotel Kebun agung kec. Kaliwates dg seorang perempuan, pada saat itu tersangka sudah stanby  di hotel kebon agung menunggu korban, kemudian setelah korban diketahui masuk hotel diduga bersama wanita lain bukan istrinya dan setelah keluar dari hotel,  korban didatangi oleh tersangka  memperkenalkan dirinya sebagai wartawana. Dalam aksinya tersangka tahu bahwa korban sebagai PNS Pemkab Jember.
Selain itu,  untuk melancarkan aksinya, kemudian tersangka menyampaikan kepada korban kalau dirinya mengetahui perlakuan korban pada waktu di hotel yg bersama pasangannya yang di ketahui bukan istrinya,  dan tersangka mengancam dan memeras karna mempunyai beberapa bukti dengan foto-fotonya.bahwa tahu yg diperbuat korban di hotel bersama wanita dan mempunyai foto fotonya, dan akan dimuat dalam Tabloit ato koran, namun apabila tidak mau di ramekan maka korban diharuskan menyerahkan sejumlah uang kepada tersangka sebesar rp 15.000.000, ,kemudian terjadi tawar menawar sampai 5 jt ,selanjutnya korban diajak ketemuan dan tersangka bersedia ketemuan dengan korban di depan SDN Jember Lor 2 Patrang, namun korban membayar 1 jt dulu sisanya akan dibayar melalui transfer rekening BRI yg diberikan tersangka kepada korban.
" kejadian ini terjadi pada hari Minggu kemarin dimana tersangka sering mangkal di hotel-hotel, seperti hotel kebon agung,  dan tersangka sudah tiga kali tertangkap dengan modus yang sama, ".
Dalam kejadian ini Polres Jember sudah menetapakan saudar M. Abdullah sebagai tersangka, selain itu, terkait masalah modus penjebakan masih dalam pengembangan dan dalam penyelidikan Polres Jember.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Desa mandiri