P3MD JEMBER KEKURANGAN PENDAMPING TENAGA INFRASTRUKTUR.
JEMBER- Pertembuhan pembangunan pedesaan yang semakin meningkat di kabupaten Jember, dengan diiringi cairnya anggaran berupa dana desa/DD program Kementerian Desa daerah tertinggal dan Transmigrasi, yang bersumber dari APBN, hal ini dibutuhkan pendampingan secara optimal dari tenaga pendamping infrastruktur di tingkat kecamatan untuk mengawal dan memfasilitasi proyek di bidang 2 masalah pembangunan infrastruktur yang ada. Namun kenyataan yang ada di kabupaten Jember, hadirnya seoarang tenaga pendaming tekhnik infra sangatlah minim. Hal ini disampaikan oleh koordinator pendamping ahli kabupaten P3MD kabupaten Jember Akhmad Fourzan Arif Hadi Prabowo pada jumat sore saat ditemui awak media di Aula DPMD Kabupaten Jember. Kamis (10/08) sekitar pukul 15.00 WIB.
Fourzan menyampaikan, hal ini di ketahui saat diterimanya surat edaran dari DPMD Provinsi Jawa Timur pada tanggal 17 Juli 2017 yang dalam isi dari surat tersebut mengatakan penataan ulang terkait kekosongan tenaga pendamping infrastruktur di tingkat Kecamatan . Dalam surat tersebut juga di sampaikan ke masing-masing koordinator P3MD kabupaten termasuk jember. Selain itu, beberapa data tersebut diperoleh dari hasil pemantauan rekruitmen tahun 2015 dan tahun 2016 terhadap data keberadaan pendamping infrastruktur di beberapa Kabupten dan kota, khususnya kabupaten Jember, " kekosongan tenaga pendamping infrastruktur di kabupaten Jember sangatlah dibutuhkan, mengingat keadaan tumbuhnya pembangunan di pedesaan berkembang pesat dengan adanya dana DD yang bersumber dari APBN, " ujarnya.
Lanjut Fourzan, adanya tambahan tenaga pendaming tekhnik infrastruktur di Kabupaten Jember di tingkat kecamatan sangatlah dibutuhkan, mengingat keberadaan pendamping infrastruktur saat ini sangatlah minim, saat ini pendamping infrastrukturnya hanya ada 3 orang,  sedangkan kebutuhan yang ada di Jember sebanyak 28 orang, sehingga Jember masih perlu adanya rekruitmen baru sebanyak 25 orang demi mencukupi kebutuhan untuk pendampingan yang optimal, " keberadaan pendamping di tingkat kecamatan masih di dominasi oleh Pendamping Desa Pemberdayaanya (PDP), sedangkan PDTI nya masih sangat minim, " tambahnya.
Dalam surat edaran dari DPMD Provinsi Jawa Timur tersebut,  selain penataan dan pengisian kekosongan PDTI tingkat kecamatan ada beberapa PDP yang harus dimutasi ke kabupaten lain,  mengingat melonjaknya kuota PDP tingkat kecamatan yang ada saat ini, sedangkan kebutuhan di tingkat kecamatan dalam aturan yang harus terpenuhi ialah 1 PDP dan 1 PDTI, jika di kecamatan ternyata ada 2 PDP,  maka yang satunya harus di mutasi ke kabupaten lain.  Pungkasnya.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Desa mandiri