Pemilik senpi ngandang
Pemilik Senpi ilegal ngandang di Mapolres Jember.
JEMBER- Adriyanto pemuda asal Panti kabupaten Jember, yang saat ini ngandang di Mapolres Jember lantaran memiliki senjata api rakitan ilegal jenis caliber 5,56 mm.
Kapolres Jember, AKBP Kusworo Wibowo mengatakan, Adriyanto tesangka pemilik senpi tersebut ditangkap anggota polsek panti pada minggu malam (21/7) sekitar pukul 22.30. Saat ini tersangka tersebut ditahan di Mapolres Jember, " ya pemuda asal panti ini memiliki senjata rakitan tanpa surat ijin dengan jenis caliber 5,56 mm, " ucap Kapolres saat gelar Press releasenya.
Lanjut Kusworo, ironisnya, selain memiliki senjata dipakai sendiri untuk berburu, tersangka Adriyanto juga meminjamkan dengan bebas kepada beberapa temannya. Selain itu jenis senjata api laras panjang tersebut hasil dari rakitan sendiri yang terbuat dari kayu dan besi warna hitam dilengkapi dengan teleskopnya, " senjata api laras panjang rakitan ini dilengkapi dengan teleskopnya, " imbuhnya.
Dalam kasus ini tersangka kami tindak dengan UUD darurat No 12 tahun 1951 dengan hukuman maksimal 20 tahun penjara. Pungkasnya.
JEMBER- Adriyanto pemuda asal Panti kabupaten Jember, yang saat ini ngandang di Mapolres Jember lantaran memiliki senjata api rakitan ilegal jenis caliber 5,56 mm.
Kapolres Jember, AKBP Kusworo Wibowo mengatakan, Adriyanto tesangka pemilik senpi tersebut ditangkap anggota polsek panti pada minggu malam (21/7) sekitar pukul 22.30. Saat ini tersangka tersebut ditahan di Mapolres Jember, " ya pemuda asal panti ini memiliki senjata rakitan tanpa surat ijin dengan jenis caliber 5,56 mm, " ucap Kapolres saat gelar Press releasenya.
Lanjut Kusworo, ironisnya, selain memiliki senjata dipakai sendiri untuk berburu, tersangka Adriyanto juga meminjamkan dengan bebas kepada beberapa temannya. Selain itu jenis senjata api laras panjang tersebut hasil dari rakitan sendiri yang terbuat dari kayu dan besi warna hitam dilengkapi dengan teleskopnya, " senjata api laras panjang rakitan ini dilengkapi dengan teleskopnya, " imbuhnya.
Dalam kasus ini tersangka kami tindak dengan UUD darurat No 12 tahun 1951 dengan hukuman maksimal 20 tahun penjara. Pungkasnya.


Komentar
Posting Komentar